FIN.CO.ID - Berapa nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah tahun ini? Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menetapkan nilainya sebesar Rp40.000 per orang.
Besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp16.000 per kilogram. Yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras atau Rp40.000 jika dikonversikan ke uang tunai.
“Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp40.000 per orang,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan Sabtu, 24 Februari 2024.
BACA JUGA:
Dia menyampaikan setelah besaran ini ditetapkan, masyarakat khususnya kaum Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Sebab, zakat fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah serta ibnu sabil.
“Untuk zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Begini Tata Cara Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat, Bayar, dan Bacaan Niat
- Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Hukumnya