Trend

Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Sekarang

lifestyle.fin.co.id - 27/02/2024, 20:21 WIB

Tiket Kereta Api Lebaran 2024, Cara Pesan, Persyaratan dan Jadwal Keberangkatannya

FIN.CO.ID - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai membuka pemesanan tiket angkutan lebaran untuk arus balik (H+1), pada Selasa 27 Februari 2024. Ini untuk keberangkatan 12 April 2024 dan seterusnya.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket pada masa angkutan Lebaran 2024, harap diperhatikan kembali dan teliti dalam memasukkan data identitas penumpang, tanggal keberangkatan serta jadwal perjalanan KA, agar tidak ada kekeliruan pemesanan dan keberangkatan nantinya," ucap Manajer humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Terkait tarif tiket kereta api di periode Angkutan Lebaran, lanjutnya, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) untuk kereta api yang termasuk dalam KA Komersial.

"Adapun harga tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) atau yang mendapat subsidi, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:

Dia mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran baik saat mudik atau balik, dengan menggunakan transportasi kereta api, agar sesegera mungkin melakukan pemesanan tiket lebaran.

Selain itu, kata Luqman, saat melakukan pemesanan agar memperhatikan dengan baik saat memasukkan identitas serta memilih jadwal keberangkatan KA.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan pelanggan untuk menaati aturan yang berlaku terkait penggunaan pengisian daya listrik atau stop kontak di dalam kereta sesuai peruntukannya.

Luqman menjelaskan bahwa fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai seperti ponsel, tablet atau komputer jinjing (laptop).

"Selain gawai, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini karena dapat mengganggu penumpang lainnya dan berpotensi membahayakan keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api," paparnya

BACA JUGA:

Rizal Husen
Penulis