Trend . 09/03/2024, 20:10 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
FIN.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus merajalela. Banyak masyarakat yang menjadi korban. Karena itu diperlukan tips jitu agar bebas dari jeratan pinjol.
Pertama, tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun whatsapp.
Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.
"Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan," ujar Analis Tata Kelola Keamanan Siber R Ronald Ommy Yulyantho, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut dia, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.
BACA JUGA:
Hal lainnya bisa juga karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.
Di lain sisi, Ronald mengatakan pelaku usaha pinjol ilegal juga menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak, misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial atau whatsapp, dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal.
"Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2017 hingga 2023 telah menemukan dan memblokir 6.680 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media