Serba Serbi . 17/03/2024, 11:40 WIB
Penulis : Mega Oktaviana | Editor : Afdal Namakule
FIN.CO.ID- Donor darah merupakan kegiatan baik yang tidak dilarang oleh agama Islam. Hal ini karena donor darah ke seseorang yang membutuhkan dapat menolongnta dari penyakit yang diderita.
Beberapa ulama yang membolehkan donor darah, berdasarkan pada hadis berikut:
"Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan donor. Apalagi di saat sedang puasa.
Hukum Donor Darah Dalam Islam
Ustadz Kholil Muqqorobien, ulama modern, menjelaskan bahwa bagi yang menerima donor darah, puasanya tidak batal karena zat yang masuk ke tubuh sampai ke jauf.
Namun, bagi yang menerima donor darah, ada ulama yang menyebutkan tidak membatalkan puasanya karena infus tidak masuk melalui rongga yang terbuka dari tubuh, tapi ada juga yang berpendapat infus bisa membatalkan puasanya karena dia melalui jalur urat nadi yang mana merupakan "al-jauf", dan umumnya berupa nutrisi
Fatwa MUI Tentang Donor Darah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan donor darah tidak membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena donor darah tidak merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
MUI juga memberikan beberapa syarat bagi orang yang ingin donor darah di bulan Ramadhan, yaitu:
BACA JUGA:
Tips Aman Donor Darah Saat Puasa
Berikut Adalah Beberapa Tips Aman Donor Darah Saat Puasa:
Segera berbuka puasa setelah donor darah. Konsumsi makanan dan minuman yang manis dan bergizi. Donor darah di bulan Ramadhan merupakan suatu amalan yang mulia dan bermanfaat bagi sesama.
Dengan persiapan yang matang dan mengikuti tips di atas, donor darah dapat dilakukan dengan aman dan tidak membatalkan puasa.
PT.Portal Indonesia Media