Serba Serbi . 28/05/2024, 12:20 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
FIN.CO.ID - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau disingkat (UKT) menjadi topik yang sedang ramai dibahas oleh masyarkat setelah dibatalkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiksbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim.
Kenaikan UKT menjadi kritikan publik karena dinilai menghambat anak bangsa untuk menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hal tersebut membuat Presiden Jokowi memangil Nadiem Makarim ke Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024.
Hasil pertemuan tersebut, Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun 2024 yang disiarkan dalam siaran pers Kemendikbud.
BACA JUGA:
Dalam kepimpinanya akan mengevalusi wacana peningkatana UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).
Kabar ini membuat calon mahasiswa baru kembali mengenyam pendidikan tinggi di tingkat PTN. Kemudian besaran UKT 2024 dipastikan masih sama dengan untuk setiap PTN dari tahun 2023. Sehingga mahasiswa baru perlu mengenal beberapa komponen pembiayaan yang berlaku di PTN.
Lantas apa itu UKT dan bagaimana menentukannya?
Bagi kalian penasaran pengertian UKT simak ulasannya di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.
BACA JUGA:
Apa Itu UKT
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Ini adalah sistem pembayaran biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. UKT diterapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, sehingga mereka bisa membayar biaya kuliah dengan nominal yang lebih terjangkau.
Manfaat Sistem UKT
Meringankan Biaya Pendidikan: UKT membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa menempuh pendidikan tinggi.
Adil dan Transparan: Sistem penentuan UKT dilakukan secara objektif berdasarkan data ekonomi mahasiswa.
PT.Portal Indonesia Media