Wisata . 31/10/2024, 11:31 WIB

Pengumuman !! Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo akan Dilakukan Penyesuaian

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), telah melakukan penyesuaian harga tiket masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. 

Informasi yang fin.co.id dapat, penyesuaian harga itu terhitung tanggal 30 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Keterangan penyesuaian tarif kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, dibenarkan oleh Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani.

"Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024," ungkap Septi Eka kepada wartawan saat dikutip, Kamis 31 Oktober 2024.

Regulasi harga tiket masuk ini tidak hanya berlaku di kawasan Wisata Gunung Bromo saja, namun berlaku di taman nasional dan taman wisata alam seluruh Indonesia.

"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," jelasnya.

Penetapan itu berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024, dijelaskan keputusan penyesuaian harga tiket dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.

Dijelaskan bahwa penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.

Sesuai dengan aturan baru yang sudah ditetapkan, harga tiket kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya adalah Rp 54 ribu per hari untuk wisatawan nusantara di hari kerja.

Sedangkan momen liburan, harga tiket wisatawan nusantara sebesar Rp 79 ribu per hari dan wisatawan mancanegara Rp 255 ribu per hari, baik di hari kerja maupun liburan.

Untuk tiket masuk kendaraan ke kawasan Bromo dan sekitarnya, kini dikenakan tarif Rp 5 ribu untuk kendaraan roda 2, Rp 10 ribu untuk roda 4, Rp 2 ribu untuk sepeda, dan Rp 1.500 untuk kuda.

Berdasarkan surat pengumuman, ditetapkan tiket masuk Wisatawan Nusantara ke Ranu Regulo pada hari kerja Rp 24 ribu dan Rp 34 ribu saat masa liburan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com