Trend . 30/12/2024, 16:15 WIB
Penulis : Sahroni | Editor : Sahroni
fin.co.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak total 27 hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penetapan ini mencakup berbagai peringatan penting nasional hingga hari-hari besar keagamaan.
Dengan jadwal ini, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan lebih untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, serta merayakan momen-momen penting dengan lebih bermakna.
Libur nasional dan cuti bersama tidak hanya menjadi momen untuk beristirahat dari rutinitas, tetapi juga memberikan ruang untuk merayakan keberagaman Indonesia.
Dalam setiap hari besar yang ditetapkan, terdapat nilai-nilai budaya dan keagamaan yang mempererat persatuan.
Selain itu, periode ini juga memberikan peluang untuk mendorong sektor pariwisata dan perekonomian lokal, terutama bagi destinasi wisata di dalam negeri.
Berikut adalah rincian hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan:
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama 2025 untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan waktu liburan. Berikut daftarnya:
Dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah diumumkan, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan kegiatan bersama keluarga maupun perjalanan wisata.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media