fin.co.id - Mendaftarkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara online kini menjadi langkah penting untuk mendapatkan izin usaha yang sah dari pemerintah. Proses pendaftaran yang mudah ini tidak hanya memungkinkan pemilik usaha untuk memenuhi persyaratan legalitas, tetapi juga membuka akses ke berbagai program bantuan yang dapat mendukung kelangsungan usaha, terutama di masa pandemi. Artikel ini akan membahas cara daftar UMKM secara online, syarat-syarat yang diperlukan, serta proses yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha.
Pendaftaran UMKM secara online melalui platform resmi pemerintah memiliki banyak keuntungan, di antaranya:
Kemudahan Akses: Pemilik usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Efisiensi Waktu: Proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja tanpa terbatas jam kerja.
Akses ke Bantuan Pemerintah: Pendaftaran UMKM yang sah memudahkan pemilik usaha untuk mengakses berbagai bantuan dan program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program stimulus lainnya.
Pengertian UMKM dan Peranannya dalam Ekonomi
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dijalankan oleh individu atau badan usaha kecil dengan berbagai skala. UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah pedesaan.
Baca Juga
Berdasarkan kriteria pemerintah, UMKM biasanya dibedakan berdasarkan omzet, jumlah aset, dan jumlah karyawan. UMKM berperan penting dalam pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kecil, karena usaha-usaha ini tersebar di berbagai daerah, bahkan pelosok desa.
Syarat Daftar UMKM Secara Online
Sebelum mendaftar UMKM secara online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki usaha mikro yang telah berjalan.
Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
Melampirkan Surat Keterangan Usaha (bagi yang KTP dan domisili usaha berbeda).