fin.co.id - Mie Gacoan jadi sorotan di media sosial. Pasalnya, mie tersebut dikabarkan mengandung minyak babi.
Benarkah? Kabar ini beredar melalui sebuah video yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sedang menutup paksa getai mie gacoan.
Video itu tersebut dengan bahwa satpol PP menutup gerai mie gacoan karena mengandung minyak babi.
Faktanya? Setelah ditelusuri, ternyata penyegelan tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu. Penyegelan itu tidak ada kaitannya dengan minyak babi. Penyegelan itu karena gerai tersebut belum memiliki izin operasional.
Sementara itu, baru-baru ini juga Satpol PP melakukan penyegelan di outlet Mie Gacoan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 21 Februari 2025.
Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek restoran itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah tersebut.
Benarkah Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi?
Mie Gacoan telah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juni 2023.
Mie Gacoan sebelumnya juga jadi polemik karena nama-nama produknya yang dianggap aneh.
Seperti Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong.
Setelah dilakukan perubahan menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet, dan Es Teklek, MUI pun memberikan sertifikasi halal.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan halal dari MUI ini. Labelisasi ini berlaku buat pabrik maupun seluruh gerai Mie Gacoan saat ini sudah bersertifikat halal, tepatnya pada 22 Juni 2023. Jadi para pelanggan tidak perlu lagi ragu,” ujar Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristanto, pada 2023.
"Para Gacoan tidak perlu khawatir untuk menikmati seluruh menu yang ada di Mie Gacoan. Kini seluruh gerai Mie Gacoan sudah resmi halal,” tambahnya. (*)