Larangan Study Tour Sekolah Berimbas ke Kunjungan Objek Wisata di Jawa Barat

lifestyle.fin.co.id - 28/02/2025, 13:45 WIB

Larangan Study Tour Sekolah Berimbas ke Kunjungan Objek Wisata di Jawa Barat

Foto ilustrasi pengunjung objek wisata (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Kebijakan larangan study tour yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mulai menunjukkan dampaknya terhadap pelaku usaha pariwisata.

Sejak pengumuman tersebut, sejumlah destinasi wisata di wilayah tersebut terpaksa menerima kenyataan pahit berupa pembatalan kunjungan dari sekolah.

Public Relations Farmhouse Susu Lembang, Intania Setiati mengatakan, beberapa sekolah dari Bekasi telah membatalkan rencana kunjungan.

"Ada dua sekolah yang membatalkan kunjungan ke Farmhouse dan Floating Market, mereka mengindahkan larangan yang disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi,” kata Intania Setiati saat dikutip, Kamis 28 Februari 2025.

Menurutnya, kunjungan pelajar selama masa liburan sekolah atau study tour adalah salah satu sumber pendapatan utama yang sangat diharapkan.

"Pada libur panjang sebelumnya, angka kunjungan tidak meningkat signifikan. Salah satu harapan kami adalah dengan adanya study tour. Sayangnya, kebijakan ini tentu saja memengaruhi," jelasnya.

Tidak hanya destinasi wisata yang terdampak, restoran dan rumah makan di sekitar kawasan tersebut kini juga mulai merasakan imbasnya larangan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB, Eko Suprianto mengungkapkan, sejumlah reservasi wisata telah dibatalkan. 

“Sejauh ini, ada 18 kunjungan yang dibatalkan, dengan total pesanan makanan sekitar 4.300 pax hanya di bulan Februari,” ugkap Eko Suprianto.

Dampak larangan ini tak hanya dirasakan pengusaha pariwisata besar, tetapi juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ini adalah dampak domino. Bukan hanya pengusaha besar yang terkena, tetapi juga pelaku UMKM di sekitar objek wisata,” ucapnya.

Pihaknya bersama jajaran pelaku usaha pariwisata kini tengah berupaya untuk segera menghadap Gubernur Dedi Mulyadi, guna membahas aturan larangan tersebut.

Tuahta Aldo
Penulis
-->