Religi . 01/03/2025, 08:20 WIB

Ini Perkara yang Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui Umat Islam

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Puasa merupakan ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk hal-hal yang dapat membatalkannya. Dalam Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari berbagai tindakan yang bisa mengurangi atau bahkan membatalkan pahala ibadah ini.

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami apa saja yang dapat membatalkan puasa agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan sempurna.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena keadaan tertentu.

Beberapa di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, muntah dengan disengaja, melakukan hubungan suami istri di siang hari, serta hal-hal yang berkaitan dengan kondisi fisik dan mental seseorang, seperti haid, nifas, atau gangguan jiwa.

Selain itu, tindakan yang berkaitan dengan akidah, seperti murtad, juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Memahami hal-hal yang membatalkan puasa bukan hanya sekadar pengetahuan, tetapi juga menjadi bagian dari usaha menjaga kesucian ibadah.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh dengan Sengaja

Puasa menjadi batal jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ dalam, seperti mulut, hidung, atau telinga. Namun, jika hal tersebut terjadi secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.

2. Pengobatan Melalui Qubul atau Dubur

Menggunakan obat atau benda medis melalui lubang depan (qubul) atau belakang (dubur) juga membatalkan puasa. Contohnya adalah pemasangan kateter urin atau pengobatan bagi penderita ambeien.

3. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah selama muntahan tersebut tidak tertelan kembali.

4. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari

Melakukan hubungan intim dengan sengaja saat berpuasa tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya untuk membayar denda (kafarat). Denda tersebut bisa berupa puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com