Kabar Gembira, Pembelian Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran Diskon 14 Persen

lifestyle.fin.co.id - 01/03/2025, 22:12 WIB

Kabar Gembira, Pembelian Tiket Pesawat Untuk Mudik Lebaran Diskon 14 Persen

Foto ilustrasi penerbangan pesawat (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah pusat memastikan, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik dipastikan turun 14 persen saat periode mudik Lebaran 2025. 

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagian atau sebanyak 6 persen, dalam setiap pembelian tiket pesawat selama mudik lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah juga menurunkan ongkos kebandarudaraan. 

"Ditambah insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun hingga 13-14 persen," kata Agus Harimurti Yudhoyono saat dikutip, Sabtu 1 Maret 2025.

Insentif dari pemerintah berlaku untuk penerbangan domestik, mulai dari tanggal 1 Maret - 7 April 2025 serta periode 24 Maret - 7 April 2025.

Selain insentif yang diberikan untuk mendukung tradisi mudik di periode penerbangan lebaran, pemerintah juga menurunkan biaya avtur di 37 bandara.

Dirinya berharap, penurunan harga tiket pesawat pada mudik Lebaran tahun ini, dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang kampung. 

"Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idulfitri di kampung halaman masing-masing," jelasnya.

Terpisah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, landasan hukum pemberian insentif tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Peraturan tersebut ada di PMK nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN, yang Ditanggung Pemerintah untuk tiket penerbangan kelas ekonomi.

"PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025," ungkap Sri Mulyani.

Hadirnya PMK 2025 ini, masyarakat yang akan mudik hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung pemerintah pusat.

Tuahta Aldo
Penulis
-->