fin.co.id - Jika kalian membaca artikel ini tentu penasaran dengan istilah Mokel yang sedang populer di bulan puasa Ramadhan. Tentu artikel ini akan memberikan penjelasannya.
Di bulan Ramadhan kali ini hadirnya istilah baru yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, terutama di kalangan anak mudah. Salah satu istilah yang cukup populer adalah 'mokel'.
Istialh mokel ini menjadi banyak diperbincangkan dan banyak dibahasa di media sosial atau masyarakat umum.
Mokel puasa artinya berbuka sebelum waktunya. Ini merupakan istilah lokal yang populer di tanah Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, kini istilah mokel juga kerap diucapkan masyarakat umum sebagai bahasa gaul dalam percakapan sehari-hari mereka. Untuk lebih memahami apa arti mokel puasa, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Arti Mokel di Bulan Puasa
Mokel adalah merujuh pada seseorang yang berbuka puasa sebelum Maghrib.
Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru, Mokel adalah merujuk pada seseorang yang berbuka puasa sebelum Maghrib.
Orang yang mokel biasanya membatalkan puasa tanap ada udzur syar'i seperti haid, sakit, safar, dan lain-lain.
Baca Juga
Umumnya mereka sengaja buka puasa di siang hari karena tidak kuat untuk menaha lanar atau haus. Selain itu mokel juga termasuk merokok, berjima, dan hal lain yang membatalkan puasa.
Mokel dilakukan secara diam-diam sehingga orang tidak mengira tetap berpuasa satu hari penuh. Namun ada pula orang yang mokel secara terang-terangan.
Tentunya sebagai umat Islam dilarang melakukan mokel saat bulan Ramadhan. Karena melakukan mokel tentu tidak mendapatkan pahala dan mereka diganjar dengan dosa karena meninggalkan kewajiban berpuasa Ramadhan.
Hukum Mokel dalam Islam
Dalam ajaran Islam, mokel atau membatalkan puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai perbuatan tercela. Jika dilakukan dengan sengaja, pelakunya akan dikenakan kafarat atau denda sesuai dengan syariat Islam.
Mengacu pada buku Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, seseorang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i diwajibkan untuk membayar kafarat. Hal ini juga dijelaskan dalam buku Puasa bukan Hanya Saat Ramadan karya Ahmad Sarwat, yang menyatakan bahwa kafarat bagi orang yang sengaja membatalkan puasa adalah sama dengan kafarat bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Adapun ketentuan kafarat tersebut adalah:
Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu berpuasa, maka wajib memerdekakan seorang budak.
Jika kedua hal di atas tidak memungkinkan, maka harus memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin, dengan masing-masing 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ