Trend . 04/03/2025, 09:31 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program rumah subsidi dari pemerintah menjadi solusi terbaik dengan harga yang lebih terjangkau dan cicilan ringan. Lalu, berapa harga rumah subsidi 2025? Simak ulasan lengkap berikut untuk mengetahui informasi terbaru mengenai harga, syarat, dan cara mendapatkannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahunnya menetapkan batas maksimal harga rumah subsidi. Untuk tahun 2025, harga rumah subsidi diprediksi mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan inflasi dan biaya material.
Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 180 juta – Rp 200 juta
Jabodetabek: Rp 200 juta – Rp 220 juta
Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung): Rp 180 juta – Rp 200 juta
Kalimantan: Rp 190 juta – Rp 210 juta
Sulawesi: Rp 180 juta – Rp 200 juta
Papua & Maluku: Rp 210 juta – Rp 230 juta
Tidak semua orang bisa membeli rumah subsidi. Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar program ini benar-benar tepat sasaran. Berikut syarat utama:
Harga Lebih Terjangkau – Dibanding rumah komersial, rumah subsidi memiliki harga lebih rendah karena mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media