fin.co.id - Kabar terbaru datang dari dunia otomotif tanah air. Mitsubishi DST Concept, SUV tiga baris terbaru yang sebelumnya diperkenalkan di Filipina, kini mulai menunjukkan jejak kehadirannya di Indonesia. Buktinya, varian-varian kendaraan ini telah resmi terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025 yang baru diundangkan pada 19 Maret lalu.
Regulasi tersebut mencantumkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DPP), bea balik nama, serta pajak alat berat. Di dalamnya, Mitsubishi DST Concept tercatat dalam empat varian berbeda, yaitu:
DST 1.5L M (4x2) A/T – Rp 193.000.000
DST 1.5L H (4x2) A/T – Rp 212.000.000
DST 1.5L P (4x2) A/T – Rp 230.000.000
DST 1.5L P Plus (4x2) A/T – Rp 240.000.000
Angka-angka di atas merupakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) atau DPP, bukan harga on the road. Namun, dari sini publik bisa mulai memperkirakan berapa estimasi harga Mitsubishi DST Concept saat resmi dipasarkan ke konsumen.
Baca Juga
Dari NJKB ke Harga On The Road: Apa Saja yang Ditambahkan?
Bagi yang belum familiar, harga NJKB bukanlah harga jual kendaraan di showroom. Untuk mendapatkan harga on the road, sejumlah komponen pajak dan biaya tambahan perlu dihitung, seperti:
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK & BPKB
Meski belum ada angka resmi, secara umum harga on the road akan lebih tinggi sekitar 20–30 persen dari NJKB tergantung wilayah dan kebijakan pajak masing-masing daerah. Maka, dengan NJKB tertinggi di angka Rp 240 juta, besar kemungkinan varian DST Concept paling lengkap akan dijual mendekati atau bahkan menembus angka Rp 300 juta.
Menjawab Kebutuhan Pasar SUV Keluarga
Mitsubishi DST Concept hadir sebagai jawaban atas permintaan pasar yang semakin tinggi terhadap SUV keluarga berkonfigurasi tiga baris. Dengan desain gagah, ruang kabin lega, dan posisi strategis antara XForce dan Pajero Sport, model ini diyakini bakal jadi daya tarik baru di segmen mid-size SUV.
Munculnya NJKB di peraturan resmi pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa Mitsubishi tengah bersiap untuk peluncuran lokal dalam waktu dekat. Masyarakat kini tinggal menunggu harga resmi dan jadwal peluncuran yang pasti. (*)