fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka proses penerimaan siswa baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Tahapan awal akan dimulai dengan prapendaftaran SPMB Jakarta, yang dibuka mulai Senin, 19 Mei 2025 hingga 12 Juni 2025.
Prapendaftaran ini menjadi langkah awal penting bagi calon peserta didik baru sebelum mengikuti seleksi melalui jalur yang tersedia di SPMB.
Proses ini sepenuhnya gratis alias tanpa dipungut biaya.
Siapa yang Wajib Ikut Prapendaftaran?
Tidak semua calon siswa perlu melakukan prapendaftaran. Berdasarkan pengumuman dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui kanal resminya, hanya ada tiga kategori calon murid baru (CMB) yang diwajibkan menjalani tahapan ini:
1. Siswa dari Luar DKI Jakarta
CMB yang saat ini bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta namun berdomisili di DKI Jakarta. Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yaitu paling lambat 16 Juni 2024.
2. Lulusan Sebelumnya (Gap Year)
CMB lulusan maksimal dua tahun sebelumnya yang belum terdaftar di jenjang pendidikan yang dituju dan memiliki KK DKI Jakarta yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
3. Siswa dari Sekolah Asing
CMB yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dan berdomisili di DKI Jakarta dengan syarat KK sesuai ketentuan, serta melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Calon murid yang termasuk dalam salah satu kategori di atas tidak dapat mengikuti seleksi SPMB jika melewatkan proses prapendaftaran ini.
Sebaliknya, bagi calon siswa yang tidak termasuk ketiga kategori tersebut, dapat langsung mengikuti pendaftaran sesuai jenjang dan jadwal yang ditentukan.