Waspada Jangan Naik Bus dengan Stiker Merah Ini, Bahaya Begini Cara Bedainnya

lifestyle.fin.co.id - 21/05/2025, 22:07 WIB

Waspada Jangan Naik Bus dengan Stiker Merah Ini, Bahaya Begini Cara Bedainnya

Foto ilustrasi Dinas Perhubungan (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Buat kamu yang lagi cari moda transportasi murah dan praktis kayak bus, hati-hati ya! Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ngasih peringatan penting nih buat seluruh penumpang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengungkapkan, masih banyak ditemukan bus-bus yang dinyatakan tidak layak jalan.

"Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan),"  ungkap Ahmad Yani saat dikutip, Rabu 21 Mei 2025.

Menurutnya, Bus ini sudah dicek lewat uji kelaikan kendaraan. Kalau dinyatakan nggak lolos, langsung dipasangi stiker silang warna merah sebagai tanda peringatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan kalau masih ada bus yang nekat beroperasi padahal udah kena stiker merah, maka bus tersebut bakal langsung ditilang dan ditarik dari jalan.

"Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," jelasnya.

Data Terbaru Ribuan Bus Aman dan Laik Jakan

Tenang nggak semua bus berisiko kok, berdasarkan data terbaru dari Kemenhub sampai Desember 2024, ada sekitar 32.130 unit bus yang udah dinyatakan layak jalan. 

Rinciannya terdiri dari :

  • 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
  • 16.266 bus pariwisata
  • 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Meski kadang harga tiket bus yang abu-abu bisa lebih murah, jangan sampai keselamatan kamu jadi taruhan dengan menggunakan armada yang tidak laik jalan

Tuahta Aldo
Penulis
-->