fin.co.id – Banyak yang bertanya-tanya, apakah Kamis, 29 Mei 2025 termasuk tanggal merah? Pertanyaan ini ramai dibicarakan, terutama di kalangan pekerja dan pelajar.
Jawabannya: iya, tanggal tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih. Hari besar keagamaan ini selalu ditandai dengan tanggal merah di kalender.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan hari Jumat, 30 Mei 2025, sebagai cuti bersama. Jadi, masyarakat bisa menikmati long weekend yang cukup panjang — apalagi kalau Sabtu dan Minggu juga termasuk hari libur reguler.
Libur panjang ini berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis hingga Minggu:
Kamis, 29 Mei 2025: Libur Nasional – Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama
Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan
Nah, untuk kamu yang bekerja sebagai ASN atau karyawan swasta, perlu tahu aturan cuti bersama yang berlaku:
Bagi ASN/PNS:
Mengacu pada Keppres Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama yang diberikan tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Artinya, libur tetap utuh tanpa mengurangi hak cuti Anda.
Bagi pekerja/karyawan swasta:
Berdasarkan SKB Tiga Menteri (Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024), cuti bersama akan dihitung dari jatah cuti tahunan. Jadi, cuti bersama ini mengurangi alokasi cuti yang diberikan perusahaan.
Sebelum merencanakan liburan, pastikan Anda memahami ketentuan ini agar tidak ada kebingungan saat kembali bekerja nanti.