Trend . 09/06/2025, 08:27 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menjelang awal pekan ini, banyak masyarakat yang penasaran dan mencari informasi apakah Senin, 9 Juni 2025 termasuk hari libur nasional atau tidak. Pertanyaan ini mencuat seiring momen Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang telah diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025 lalu. Banyak yang berharap adanya rangkaian libur panjang akhir pekan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Senin, 9 Juni 2025 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Iduladha. Artinya, meskipun bukan hari libur nasional seperti Jumat sebelumnya, hari Senin tetap diberikan sebagai libur tambahan bagi banyak kalangan pekerja dan pegawai, terutama di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang mengikuti kebijakan tersebut.
Namun perlu dicatat, cuti bersama ini tidak bersifat mutlak bagi semua sektor. Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi atau tempat kerja. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi. Sementara untuk pegawai di sektor swasta, keputusan pemberian cuti bersama ditentukan oleh kebijakan pimpinan perusahaan masing-masing.
Dengan adanya penetapan cuti bersama ini, masyarakat di berbagai daerah pun dapat menikmati libur panjang akhir pekan yang berlangsung dari Jumat hingga Senin. Tak sedikit yang memanfaatkan momen ini untuk pulang kampung, berlibur bersama keluarga, atau sekadar beristirahat dan melepas penat dari rutinitas harian.
Libur panjang semacam ini sering dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Banyak ahli juga mendorong agar waktu libur digunakan secara berkualitas, seperti mempererat hubungan keluarga, mengisi ulang energi, atau menjalani kegiatan yang membawa ketenangan batin.
Sebagai informasi tambahan, setelah rangkaian libur Iduladha ini, masyarakat juga akan menikmati satu lagi hari libur nasional dalam waktu dekat, yakni peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Hal ini membuka peluang libur panjang akhir pekan lainnya di bulan yang sama.
Jadi, bagi Anda yang berencana bepergian atau beraktivitas di awal pekan ini, pastikan untuk mengecek kembali apakah tempat kerja Anda mengikuti ketentuan cuti bersama tersebut. Jika ya, maka Anda beruntung dapat menikmati libur tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan menyenangkan bersama orang terdekat.
1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media