fin.co.id - Kebijakan terbaru Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tanggal 25 April 2025 telah memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Keputusan ini mengalihkan status empat pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang semula masuk wilayah Aceh menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Reaksi Keras dari Jusuf Kalla
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak tinggal diam menyikapi kebijakan Tito Karnavian ini. Dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, JK dengan tegas menyatakan penyesalannya atas "kisruh" yang terjadi.
"Ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Kemendagri memahami aspek sejarah dan administrasi teritorial keempat pulau tersebut," ujar JK yang didampingi oleh Sofyan Djalil.
Ancaman Konflik dan Hilangnya Kepercayaan
JK memperingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintah pusat, sengketa ini berpotensi memicu konflik baru antara dua daerah.
Lebih dari itu, keputusan Tito Karnavian ini dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat.
"Bagi Aceh, ini soal harga diri. Ketika sesuatu yang menjadi bagian dari mereka diambil, ini juga menjadi masalah kepercayaan terhadap Jakarta," tegas JK.
Akar Masalah: Perubahan Administratif Tanpa Konsultasi
Sengketa ini bermula ketika Kepmendagri terbaru menetapkan perubahan status keempat pulau tersebut tanpa melalui proses konsultasi mendalam dengan Pemprov Aceh.
Masyarakat dan pemerintah Aceh hingga kini tetap menentang keras keputusan tersebut, karena menganggap pulau-pulau itu sebagai bagian integral dari wilayah mereka.
Pentingnya Penyelesaian yang Adil
JK menekankan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa ini dengan kebijaksanaan dan keadilan.
Tanpa itu, bukan hanya konflik horizontal yang mengancam, tetapi juga rekonsiliasi pasca-konflik Aceh bisa terganggu.