Trend . 31/07/2025, 09:37 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah Dalam Peringati HUT RI yang ke-80?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mulai mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun RI. Meski nuansa perayaan belum begitu terasa, anjuran resmi terkait pemasangan Bendera Merah Putih telah diumumkan sebagai bagian dari persiapan menyambut momen bersejarah tersebut.

Salah satu imbauan penting adalah pengibaran bendera secara serentak di seluruh penjuru tanah air. Pengingat ini menjadi sinyal awal bahwa perayaan besar akan segera dimulai, dan seluruh warga negara diharapkan ikut serta menciptakan atmosfer kebangsaan mulai dari lingkungan terdekat mereka.

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mulai mengibarkan bendera? Pemerintah telah menetapkan tanggal resminya. Berikut penjelasannya.

Jawabannya kini sudah jelas. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI, masyarakat diminta untuk mulai mengibarkan bendera secara serentak dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Dalam edaran tersebut tertulis jelas, “Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.”

Bukan Sekadar Tradisi, Ini Simbol Kebanggaan

Mengibarkan bendera bukan hanya rutinitas menjelang 17 Agustus, tapi juga simbol kecintaan terhadap tanah air dan bentuk penghormatan terhadap jasa para pejuang. Momentum delapan dekade kemerdekaan ini jadi ajakan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mempererat rasa persatuan di tengah segala dinamika yang ada.

Tahun ini, tema resmi perayaan HUT RI adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara. Pesan yang terkandung jelas: persatuan adalah fondasi utama menuju masa depan Indonesia yang lebih kuat dan adil.

Akses Panduan Resmi & Dekorasi Kemerdekaan

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta meramaikan suasana kemerdekaan dengan dekorasi maupun simbol-simbol visual lainnya, seluruh informasi terkait bisa diakses melalui laman resmi pemerintah: https://hut80ri.setneg.go.id.

Untu dokumen pdf unduh di sini: PFD

Di sana tersedia panduan lengkap mulai dari logo resmi HUT RI ke-80, template desain, hingga tata cara penggunaan logo di media sosial, baliho, maupun dekorasi lingkungan. Jangan sampai ketinggalan, karena semua ini bisa menjadi bagian dari cara sederhana tapi berarti dalam menunjukkan bahwa kita semua adalah bagian dari perjalanan panjang bangsa ini.

Dengan mengibarkan bendera dan mengikuti arahan pemerintah, kita tidak hanya memperingati kemerdekaan secara simbolis, tetapi juga ikut menjaga semangat perjuangan tetap hidup di tengah masyarakat. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com