Antisipasi Teguran Royalti Musik, Asosiasi Pengusaha Bus Hentikan Fasilitas Lagu

lifestyle.fin.co.id - 17/08/2025, 10:15 WIB

Antisipasi Teguran Royalti Musik, Asosiasi Pengusaha Bus Hentikan Fasilitas Lagu

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Perjalanan menggunakan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan bus Pariwisata sepertinya akan berbeda, jika dibandingkan dengan biasanya.

Kini perjalanan menggunakan bus tidak lagi disambut dengan musik lawas, pop, ataupun dangdut. Sehingga, suasana kabin sangat hening tanpa suara.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, langkah ini menjadi antisipasi adanya aturan mengenai Royalti Musik.

"Yaaa, kami tidak memberikan pelayanan audio dan video. Terkait PP No. 56 Tahun 2021 butir 4 Transportasi Umum, karena Ada kewajiban membayar royalti," ungkap Sani kepada fin.co.id, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurutnya, aturan mengenai royalti musik tersebut berimbas ke penumpang yang akan melakukan perjalanan, khususnya dari biaya tiket bus AKAP atau harga sewa bus pariwisata.

"Royalti ini sendiri pada akhirnya menjadi beban masyarakat (penumpang), dan tidak kecil angkanya," jelasnya.

Langkah kampanye Transportasi Indonesia Hening diambil oleh para pengusaha otobus di Indonesia, guna mengantisipasi adanya teguran mengenai royalti musik.

"Justru kami bersikap, untuk menyikapi aturan yang bikin kami terkejut ini, sebelum adanya teguran atau somasi terkait royalti," ucapnya.

Langkah tidak memberikan fasilitas musik sudah dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN), yang juga dimiliki Kurnia Lesani Adnan selaku ketua IPOMI.

"SAN Lovers tersayang, manajemen PT. SAN Putra Sejahtera senantiasa mentaati aturan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum termasuk bus," tulis akun PO SAN di Instagram.

"Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut maka dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO. SAN selama perjalanan," sambungnya.

Langkah ini diumumkan PO SAN melalui memo internal perusahaan, bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 15 Agustus 2025. 

Dengan regulasi royalti musik yang makin ketat, PO SAN memilih untuk menonaktifkan pemutar musik, demi menjaga harga tiket tetap terjangkau.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID