Wisata . 25/08/2025, 22:18 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id – Kabar baik hadir dari langit Jawa Tengah, Bandara Adi Soemarmo yang terletak di Boyolali, Solo, kembali menyandang status bandara internasional.
Kembalinya status ini diumumkan lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan sebanyak 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional.
Salah satunya yang termasuk tentu saja adalah, Bandara Adi Soemarmo. Setelah sebelumnya sempat turun kasta, pada 2024 lalu.
Langkah ini menjadi salah satu gebrakan penting di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian besar pada sektor transportasi dan pariwisata daerah.
Solo Kembali Siap Menyambut Dunia: Rute Internasional Bisa Terbang Lagi
Tahun 2024 lalu, Bandara Adi Soemarmo sempat kehilangan status internasionalnya lewat KM No. 31 Tahun 2024.
Dampaknya cukup terasa, terutama untuk konektivitas penerbangan internasional dari wilayah Jawa Tengah.
"Dengan kembalinya status internasional, bandara dapat menjadi penghubung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan industri penerbangan nasional. Kami berharap maskapai akan kembali membuka rute penerbangan internasional dari Adi Soemarmo," ujar General Manager Bandar Udara Adi Soemarmo, Erick Rofiq Nurdin.
Kini satu tahun berselang, angin segar kembali berembus. Dengan status internasional yang telah dikembalikan, peluang untuk membuka kembali rute penerbangan luar negeri terbuka lebar.
Tantangan Selanjutnya: Penuhi Syarat Administratif dalam 6 Bulan
Meski statusnya telah resmi kembali, ada pekerjaan rumah yang perlu dibereskan.
Pemerintah daerah bersama pengelola Bandara Adi Soemarmo diberi waktu maksimal 6 bulan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administratif.
"Setelah ditetapkan sebagai bandar udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif. Seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan," jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media