BPOM Tindak 200 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya yang Marak di E-Commerce

lifestyle.fin.co.id - 22/09/2025, 21:28 WIB

BPOM Tindak 200 Ribu Produk Kosmetik Berbahaya yang Marak di E-Commerce

BPOM tindak 200 ribu produk kosmetik ilegal di e-commerce, mayoritas pemutih kulit berbahaya. Masyarakat diminta waspada dengan Cek KLIK.

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap produk kecantikan ilegal yang beredar di platform digital. Sepanjang 2025, lembaga ini telah menindak lebih dari 200 ribu tautan penjualan kosmetik berbahaya yang tersebar di e-commerce dan media sosial.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, temuan tersebut menunjukkan tren peredaran kosmetik ilegal terus meningkat. “Bulan Juni saja sudah lebih dari 200 ribu tautan. Kami sudah minta take down, dan laporan resmi akan disampaikan pada akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Kosmetik Ilegal Didominasi Pemutih Kulit

Dari hasil patroli siber, BPOM menemukan mayoritas produk ilegal berupa pemutih kulit instan dengan kandungan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. Selain itu, beredar pula lipstik dengan pewarna terlarang Rhodamin B, skincare tanpa izin edar, serta kosmetik impor ilegal yang tidak melalui uji keamanan BPOM.

Taruna menekankan bahwa aturan hukum sudah jelas. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Nilai ekonomi produk berbahaya yang ditindak mencapai miliaran rupiah.

Risiko Kesehatan Mengintai

Kosmetik dengan merkuri dapat merusak kulit, menumpuk dalam tubuh, dan memicu kerusakan ginjal hingga cacat pada janin. Sementara hidrokuinon tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ochronosis, yaitu perubahan warna kulit menjadi hitam kebiruan yang sulit diatasi. “Jangan tergiur hasil instan. Dampaknya bisa jauh lebih mahal bagi kesehatan,” tegas Taruna.

Kampanye Cek KLIK untuk Konsumen

Selain penindakan, BPOM mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui kampanye Cek KLIK sebelum membeli produk. Caranya dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. BPOM juga membuka kanal pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan kosmetik ilegal yang beredar.

Kolaborasi regulator dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku usaha nakal. Dengan begitu, peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan demi menjaga keselamatan konsumen di Indonesia. (Hasyim Ashari)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID