fin.co.id - Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali jadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini, pendakwah yang dikenal lewat program sedekah dan investasi PayTren itu ramai disorot karena video siaran langsungnya yang menawarkan “jasa kirim doa” dengan imbalan donasi viral di berbagai platform.
Dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengajak audiens untuk berdonasi lewat aplikasi PayTren. Ia bahkan menyebut donasi dengan nominal besar seperti Rp10 juta hingga Rp20 juta akan mendapatkan doa istimewa, yakni dibacakan Surah Al-Fatihah oleh 500 orang secara khusus atas nama donatur dan keluarganya.
Publik Soroti Komersialisasi Doa
Pernyataan itu langsung memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen menganggap Yusuf Mansur telah melangkah terlalu jauh dengan “mengaitkan nominal donasi dengan kekhususan doa”. Sebagian besar komentar menuding tindakan tersebut sebagai bentuk komersialisasi ibadah, bahkan ada yang menyamakannya dengan praktik perdukunan modern.
Dalam potongan video yang tersebar, Yusuf Mansur terdengar dengan lantang menyebut berbagai nominal donasi, mulai dari Rp1.000 hingga puluhan juta rupiah. Ia juga menyampaikan bahwa doa akan difokuskan bagi donatur dengan jumlah tertentu. Unggahan ini pun menuai reaksi beragam, dari kritik tajam hingga sindiran lucu di dunia maya.
NU Tegaskan Batasan dalam Praktik Doa Berbayar
Polemik ini akhirnya menarik perhatian kalangan ulama. Nahdlatul Ulama (NU), melalui sejumlah pernyataan tokohnya, menegaskan kembali hukum doa berbayar dalam Islam. Menurut pandangan fikih yang dipegang oleh NU, doa tidak boleh dikomersialkan apalagi dijanjikan akan lebih “mustajab” berdasarkan jumlah uang yang diberikan.
PWNU Jawa Timur pernah menegaskan bahwa menjadikan doa sebagai ladang bisnis bukanlah praktik yang dibenarkan dalam syariat. Islam mengajarkan bahwa doa adalah wujud kepasrahan seorang hamba kepada Allah, bukan transaksi antara manusia.
Empat Ketentuan Hukum Terkait Upah Doa dan Ibadah
Dalam penjelasannya, para ulama NU menguraikan beberapa poin penting mengenai pemberian upah untuk jasa keagamaan:
- Pertama, memberi uang atau makanan secara sukarela kepada qari, penceramah, atau pengajar Al-Qur’an diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan, bukan kewajiban.
- Kedua, menjamu para tamu undangan dengan makanan atau uang sesuai kemampuan tuan rumah juga diperbolehkan.
- Ketiga, menerima upah untuk kegiatan keagamaan diperbolehkan selama sifatnya sukarela dan tidak ditentukan oleh pihak pemberi jasa.
- Keempat, meminta bayaran berlebihan atau menjanjikan keutamaan spiritual tertentu berdasarkan jumlah uang adalah perbuatan tercela dan dilarang dalam Islam.
NU menegaskan bahwa menjanjikan “doa khusus yang pasti dikabulkan” dengan tarif tertentu berpotensi menjerumuskan pada praktik ghirar (ketidakjelasan), yang dilarang dalam hukum Islam. Doa tidak bisa diukur dengan uang, karena kekhusyukan dan keikhlasanlah yang menjadi kuncinya.
Masyarakat Diimbau Tidak Terjebak “Ibadah Transaksional”
Para ulama juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji doa mustajab berbayar. Islam menempatkan doa sebagai ibadah yang bersifat personal antara manusia dan Tuhannya. Karenanya, mematok harga untuk doa sama saja dengan mengubah hakikat ibadah menjadi transaksi duniawi.
“Kalau mau bersedekah, niatkan karena Allah. Kalau mau didoakan, mintalah dengan tulus tanpa menetapkan tarif. Doa itu bukan komoditas,” begitu pesan yang kerap disampaikan oleh para kiai NU dalam berbagai kajian.