fin.co.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mengoperasikan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, di lintas Commuter Line Merak–Rangkasbitung sejak Senin, 1 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, layanan kereta khusus Petani dan Pedagang ini menawarkan tarif super terjangkau, yakni Rp 3.000 per perjalanan.
Meski murah, penumpang yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu melakukan registrasi terlebih dahulu, untuk memperoleh kartu khusus Kereta Petani dan Pedagang.
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di loket stasiun sepanjang rute Rangkasbitung–Merak, dengan membawa identitas diri dan mengisi formulir pendaftaran.
Setelah proses verifikasi selesai, pengguna akan menerima kartu khusus yang menjadi syarat pembelian tiket. Tiket dapat dibeli di loket stasiun hingga tujuh hari sebelum jadwal keberangkatan.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang belum sempat mendaftar, pembelian tiket tetap dilayani secara langsung di loket, terutama untuk penyandang disabilitas.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpan
KAI juga mengatur ketentuan barang bawaan bagi penumpang kereta ini, dimana setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua koli barang, dengan ukuran per koli tidak lebih dari 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Barang dagangan diperbolehkan, namun terdapat sejumlah larangan, seperti membawa benda berbau menyengat misalnya durian, hewan ternak, barang mudah terbakar, serta senjata api maupun senjata tajam.
Saat ini, layanan Kereta Khusus Petani dan Pedagang masih terbatas pada relasi Merak–Rangkasbitung. Namun ke depan, KAI berencana memperluas jangkauan layanan ini hingga Tanah Abang, bahkan Pasar Senen.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa rencana perpanjangan rute tersebut masih menunggu kesiapan dari KAI Commuter, khususnya dari sisi operasional, agar tidak mengganggu perjalanan reguler Commuter Line Rangkasbitung.