fin.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh penumpang, yang akan bepergian selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
KAI menegaskan, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram. Barang bawaan melebihi batas ini, akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KAI juga mengingatkan larangan membawa sejumlah barang yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan perjalanan, seperti hewan, makanan berbau menyengat, dan barang lain yang menimbulkan risiko.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba mengatakan, imbauan ini dibuat untuk memastikan perjalanan tetap aman, nyaman, dan tertib di tengah lonjakan jumlah penumpang selama Nataru.
"Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman," kata Anne Purba.
Bagi penumpang yang membawa lebih banyak barang, KAI mendorong pemanfaatan KALOG Express, layanan dari KAI Logistik yang melayani pengiriman berbagai barang.
Tak hanya itu, KAI Logistik memberikan promo tarif pengiriman hingga 50% untuk rute lintas Selatan, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengirim barang tanpa repot.
"KAI mengajak pelanggan merencanakan perjalanan dengan baik, memperhatikan ketentuan bagasi, serta memanfaatkan layanan logistik resmi KAI untuk barang berlebih agar perjalanan Natal dan Tahun Baru berjalan tertib dan nyaman," ucapnya.
Data terbaru hingga 20 Desember 2025 pukul 08.00 WIB menunjukkan penjualan tiket kereta api untuk Nataru telah mencapai 2.108.450 tiket, membuktikan bahwa kereta api masih menjadi pilihan favorit masyarakat untuk perjalanan libur akhir tahun.