fin.co.id - Kesempatan langka datang bagi pencari sedan premium dengan bujet terbatas, karena sedang yang dijual dengan harga murah.
Sebuah Toyota Camry berpelat merah kini resmi dilelang melalui situs resmi lelang.go.id, dengan harga jual kisaran Rp 90 jutaan.
Mobil ini merupakan Toyota Camry produksi 2015, yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan dinas dan kini dilakukan lelang oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dan difasilitasi KPKNL Jakarta I.
Spesifikasi dan Legalitas Lengkap
Berdasarkan data resmi, mobil ini adalah Toyota Camry 2.5 V dengan warna hitam dan nomor polisi B 1089 PQB.
Surat-surat kendaraan dinyatakan lengkap, termasuk BPKB bernomor L-14037149 tertanggal 10 Agustus 2025.
Cek di database Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masa pajak kendaraan masih aktif hingga 8 Agustus 2026, sedangkan STNK berlaku sampai 8 Agustus 2030.
Untuk pajak tahunan yang telah di atur, pemilik mobil Toyota Camry yang dilelang harus menyiapkan dana sekitar Rp 1,56 juta per tahun.
Harga Terjangkau, Tapi Ada Syaratnya
Bagi peserta lelang, penawaran dibuka mulai Rp 92.081.390. Namun sebelum ikut bidding, calon pembeli wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 46.040.695.
Perlu dicatat, sementara penawaran terakhir untuk Toyota Camry tersebut ditutup pada tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.