Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Ramadan? Cari Tau Yuks

lifestyle.fin.co.id - 10/02/2026, 09:36 WIB

Apakah Muntah Dapat Membatalkan Puasa Ramadan? Cari Tau Yuks

Muntah, Image: Naturalherbsclinic / Pixabay

fin.co.id - Puasa Ramadan menuntut umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal tertentu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, tidak semua orang memahami secara tepat kondisi yang bisa membatalkan puasa, salah satunya muntah.

Banyak pertanyaan muncul: apakah muntah membatalkan puasa, dan jika ya, dalam kondisi apa?

Pengertian Muntah dalam Islam dan Puasa

Secara fiqih, muntah adalah keluarnya isi perut secara sengaja atau tidak sengaja.

Dalam konteks puasa, penting membedakan antara muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.

Para ulama sepakat bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa karena orang tersebut tidak memiliki niat untuk memuntahkan makanan atau minuman yang sudah masuk ke perut.

Namun, berbeda jika seseorang sengaja memuntahkan isi perut.

Dalam hal ini, puasa dianggap batal karena tindakan tersebut dilakukan dengan niat mengosongkan perut, yang termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Kondisi Muntah yang Membatalkan Puasa

Beberapa ulama menjelaskan bahwa puasa batal jika seseorang:

  1. Sengaja memasukkan jari atau alat ke dalam mulut untuk memuntahkan isi perut.

  2. Memaksa diri untuk muntah demi mengosongkan lambung.

  3. Muntah yang terjadi akibat ulah sengaja untuk menghindari makan atau minum berlebihan.

Sementara muntah yang terjadi karena sakit, mabuk perjalanan, atau tidak sengaja tertelan obat atau makanan tertentu, tidak membatalkan puasa.

Cara Menangani Puasa Jika Terjadi Muntah

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID