Apakah Puasa Batal karena Mimpi Basah di Siang Hari?

lifestyle.fin.co.id - 16/02/2026, 13:20 WIB

Apakah Puasa Batal karena Mimpi Basah di Siang Hari?

Mimpi Basah, Image: Kampus Production / Pexels

fin.co.id - Puasa merupakan ibadah yang menuntut pengendalian diri secara lahir dan batin. Selama menjalankannya, seseorang diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas di tengah masyarakat: apakah puasa menjadi batal jika seseorang mengalami mimpi basah pada siang hari?

Fenomena ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi remaja yang baru memasuki masa baligh atau bagi mereka yang khawatir ibadahnya tidak sah. Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu konsep dasar puasa dalam ajaran Islam serta posisi mimpi basah dalam hukum fikih.

Hakikat Puasa dalam Islam

Puasa dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 disebutkan:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa adalah membentuk ketakwaan, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Puasa berkaitan dengan niat dan kesadaran diri. Oleh karena itu, unsur kesengajaan menjadi faktor penting dalam menentukan sah atau batalnya puasa.

Dalam kajian fikih, sesuatu dinilai membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja, sadar, dan atas kehendak sendiri, seperti makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.

Apa Itu Mimpi Basah?

Mimpi basah atau ihtilam adalah kondisi keluarnya air mani ketika seseorang tidur akibat rangsangan mimpi. Dalam ilmu kedokteran modern, fenomena ini dikenal sebagai nocturnal emission. Proses ini terjadi secara alami, terutama pada laki-laki, sebagai bagian dari mekanisme biologis tubuh dalam menjaga keseimbangan hormon dan sistem reproduksi.

Penelitian medis menunjukkan bahwa mimpi basah merupakan refleks fisiologis yang tidak berada di bawah kontrol sadar seseorang. Selama fase tidur, terutama fase REM (Rapid Eye Movement), aktivitas otak meningkat dan dapat memicu respons seksual tanpa kesadaran individu.

Karena terjadi dalam kondisi tidak sadar, mimpi basah termasuk peristiwa yang tidak disengaja.

Pandangan Ulama tentang Mimpi Basah saat Puasa

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa. Hal ini karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID