fin.co.id - Puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Ibadah ini memiliki syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkannya. Namun dalam praktiknya, masih banyak orang yang menjalankan puasa tanpa benar-benar memahami detail ketentuan tersebut. Akibatnya, ada beberapa kondisi yang membuat puasa tidak sah atau batal, tetapi sering tidak disadari.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan menunjukkan bahwa puasa bukan hanya ritual fisik, tetapi juga spiritual dan moral. Meski demikian, dalam pembahasan fikih, ada batasan-batasan konkret yang menentukan sah atau tidaknya puasa.
Berikut ini beberapa tanda dan kondisi yang sering tidak disadari dapat membuat puasa tidak sah atau batal.
Tidak Berniat Puasa pada Malam Hari
Niat merupakan rukun puasa. Dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, niat puasa Ramadan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Jika seseorang lupa berniat hingga masuk waktu Subuh, maka puasanya tidak sah menurut pendapat ini.
Sebagian orang mengira bahwa cukup dengan bangun sahur otomatis sudah termasuk niat. Padahal niat adalah kesengajaan dalam hati untuk menjalankan puasa esok hari. Meski tidak harus diucapkan secara lisan, kesadaran dan penegasan dalam hati tetap menjadi syarat utama.
Ketidaktahuan soal ini sering membuat seseorang baru sadar di siang hari bahwa ia tidak berniat sejak malam, sementara puasanya sudah terlanjur berjalan.
Makan dan Minum karena Mengira Belum Subuh
Kesalahan waktu sering terjadi, terutama ketika seseorang tidak mengecek jadwal imsak atau azan Subuh secara akurat. Jika seseorang makan atau minum setelah fajar terbit dengan sangkaan waktu Subuh belum masuk, maka puasanya batal.
Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 menyebutkan bahwa makan dan minum diperbolehkan “hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” Artinya, batasnya sangat tegas.
Di era modern, jadwal waktu salat sudah sangat presisi berkat perhitungan astronomi. Karena itu, kelalaian memeriksa waktu bisa berakibat pada batalnya puasa tanpa disadari.
Sengaja Memasukkan Sesuatu ke dalam Rongga Tubuh
Banyak orang mengira bahwa selama tidak makan dan minum, puasa tetap aman. Padahal dalam fikih, memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam rongga tubuh melalui jalur terbuka seperti mulut atau hidung dapat membatalkan puasa.
Contohnya termasuk makan, minum, atau merokok. Bahkan penggunaan cairan tertentu melalui hidung yang sampai ke tenggorokan juga bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja dan sadar.