Cara Menghitung Zakat Mal dari Penghasilan secara Tepat dan Sesuai Syariat

lifestyle.fin.co.id - 18/02/2026, 10:06 WIB

Cara Menghitung Zakat Mal dari Penghasilan secara Tepat dan Sesuai Syariat

Zakat Mal, Image: DALL·E 3

fin.co.id - Zakat mal dari penghasilan sering menjadi pertanyaan banyak Muslim modern, terutama bagi pekerja dengan gaji tetap, profesional, maupun pelaku usaha. Di tengah sistem ekonomi yang terus berkembang, pemahaman tentang kewajiban zakat tidak hanya menjadi bagian dari ibadah, tetapi juga tanggung jawab sosial yang berdampak luas.

Secara prinsip, zakat adalah kewajiban atas harta yang telah memenuhi syarat tertentu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga sarana penyucian harta dan jiwa.

Dalam konteks penghasilan modern seperti gaji, honorarium, atau pendapatan profesional, para ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat penghasilan sebagai bagian dari zakat mal, dengan tetap merujuk pada prinsip-prinsip syariat yang telah mapan.

Pengertian Zakat Mal dari Penghasilan

Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki dan telah memenuhi syarat nisab serta haul. Penghasilan termasuk dalam kategori harta yang berkembang, sehingga dikenakan kewajiban zakat apabila telah mencapai batas minimal tertentu.

Penghasilan yang dimaksud mencakup:

  • Gaji bulanan

  • Honorarium

  • Bonus dan tunjangan

  • Pendapatan profesional

  • Fee proyek atau jasa

Dalam praktiknya, zakat penghasilan umumnya disetarakan dengan zakat emas atau perak sebagai standar nisabnya.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Agar zakat penghasilan menjadi wajib, beberapa syarat harus terpenuhi:

Mencapai Nisab

Nisab zakat mal biasanya disetarakan dengan 85 gram emas. Jika harga emas misalnya Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya adalah Rp85.000.000 per tahun.

Artinya, jika total penghasilan bersih dalam satu tahun mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka wajib dizakati.

Mencapai Haul

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID