Beauty . 19/02/2026, 12:22 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Dunia kecantikan saat ini bukan lagi soal seberapa banyak produk yang kamu punya, melainkan seberapa efektif produk tersebut bekerja pada kulit.
Jika kamu asal tumpuk tanpa memberikan waktu bagi kulit untuk "bernapas" dan menyerap bahan aktif, kamu sebenarnya sedang membuang uang ke lubang selokan.
Simak panduan lengkap durasi pemakaian skincare agar investasi kecantikan kamu tidak berujung zonk.
Banyak orang hanya mencuci muka selama 10 detik. Ini kesalahan besar! kamu butuh waktu minimal 60 detik saat memijat pembersih wajah. Teknik ini populer dengan sebutan 60-second rule.
Durasi ini memastikan minyak, debu, dan sisa kosmetik benar-benar terangkat sempurna dari pori-pori. Setelah membilas, tepuk-tepuk wajah dengan handuk bersih hingga lembap, jangan sampai benar-benar kering kerontang.
Toner berfungsi menyeimbangkan pH kulit setelah proses pencucian. Karena teksturnya yang sangat cair, kulit biasanya hanya membutuhkan waktu 30 detik hingga 1 menit untuk menyerapnya. kamu tidak perlu menunggu sampai wajah terasa kaku.
Faktanya, mengaplikasikan produk selanjutnya saat kulit masih sedikit lembap justru membantu penyerapan yang lebih baik.
Inilah bagian yang paling krusial. Serum mengandung konsentrasi bahan aktif yang tinggi. Jika kamu menggunakan lebih dari satu serum, berikan jeda minimal 1-2 menit di antara setiap lapisan.
Pastikan serum pertama sudah meresap dan tidak meninggalkan rasa lengket yang berlebihan sebelum kamu menimpa dengan serum berikutnya. Pastikan kamu melakukan teknik layering dengan benar untuk menghindari reaksi kimia yang tidak diinginkan.
Setelah serum meresap, segera aplikasikan pelembap. Gunakan waktu sekitar 1 menit untuk memijat lembut produk ini ke seluruh wajah dan leher. Moisturizer berfungsi sebagai "segel" yang mengunci semua nutrisi dari produk sebelumnya agar tidak menguap.
Tunggu sekitar 2-3 menit hingga pelembap benar-benar menyatu dengan kulit sebelum kamu melangkah ke tahap perlindungan atau riasan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media