Apa Itu Zakat Mal dan Bagaimana Cara Menghitungnya

lifestyle.fin.co.id - 24/02/2026, 10:38 WIB

Apa Itu Zakat Mal dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Cara Menentukan Besaran Zakat Mal, Image: Cottonbro Studio / Pexels

fin.co.id - Zakat Mal adalah salah satu rukun Islam yang menekankan pentingnya membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

Secara etimologi, kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti “tumbuh”, “bersih”, dan “berkembang”.

Konsep ini menunjukkan bahwa harta yang dizakatkan akan menjadi lebih berkah, bersih dari sifat kikir, dan membantu pertumbuhan kesejahteraan sosial.

Zakat Mal berbeda dari zakat fitrah, karena fokusnya pada harta tertentu yang dimiliki secara tetap dan memenuhi syarat tertentu, bukan pada makanan pokok untuk berbuka puasa.

Pentingnya Zakat Mal Dalam Islam

Dalam Al-Quran, Allah menekankan kewajiban membayar zakat sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial.

Salah satu ayat yang sering dikutip berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Surah At-Taubah: 103).

Dari perspektif sosial, zakat Mal berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan solidaritas antarumat.

Studi modern tentang ekonomi Islam menunjukkan bahwa praktik zakat dapat berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara efektif.

Harta yang Termasuk Zakat Mal

Zakat Mal dikenakan pada harta yang memenuhi kriteria tertentu. Harta yang termasuk zakat Mal antara lain:

  1. Emas dan Perak – Termasuk perhiasan atau simpanan logam mulia yang telah mencapai nisab.

  2. Uang Tunai dan Tabungan – Semua bentuk aset likuid yang dimiliki lebih dari satu tahun dan telah mencapai nisab.

  3. Barang Dagangan – Harta yang diperuntukkan untuk jual beli atau usaha.

  4. Investasi dan Aset Produktif – Termasuk saham, obligasi, dan properti yang menghasilkan keuntungan.

Kriteria utama adalah harta tersebut dimiliki secara penuh, telah mencapai batas minimum (nisab), dan telah melewati satu tahun kepemilikan (haul).

Nisab dan Haul

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID