fin.co.id - Menjelang arus mudik Lebaran, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan jauh untuk kembali ke kampung halaman. Dalam situasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai kapan seseorang yang bepergian dapat dikategorikan sebagai musafir sehingga diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Muiz Ali, saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta.
Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menjelaskan, seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan memenuhi ketentuan sebagai musafir menurut syariat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan.
“Seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan jarak tertentu sebagaimana syarat diperbolehkannya jamak atau qashar salat, maka ia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” ujar Kiai Muiz seperti dikutip dari kanal resmi MUI, Rabu, 11 Maret 2026.
Meski demikian, ia menegaskan, puasa yang ditinggalkan karena alasan perjalanan tetap harus diganti pada hari lain setelah Ramadan.
Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam, salah satunya merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 yang menjelaskan bahwa orang yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya pada hari lain.
Selain merujuk pada Al-Qur’an, aturan tersebut juga dijelaskan dalam berbagai kitab fikih klasik yang membahas hukum ibadah bagi orang yang sedang bepergian jauh.
“Dalam kitab-kitab fikih banyak dijelaskan ketentuan tentang boleh atau tidaknya seseorang yang sedang bepergian meninggalkan puasa,” kata Kiai Muiz.
Ia menambahkan, penerapan hukum tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi fisik seseorang selama perjalanan. Jika perjalanan menyebabkan kelelahan berat atau berpotensi menimbulkan mudarat, maka berbuka puasa justru bisa menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.
Sebaliknya, apabila kondisi tubuh tetap kuat dan perjalanan tidak terlalu memberatkan, melanjutkan puasa tetap dianggap lebih utama.
Dalam literatur fikih juga disebutkan bahwa status musafir berkaitan dengan jarak tempuh perjalanan serta waktu keberangkatan seseorang. Apabila seseorang telah meninggalkan batas wilayah tempat tinggal sebelum waktu fajar, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada hari tersebut.
Namun jika perjalanan baru dimulai setelah fajar sementara sebelumnya ia sudah berniat puasa sebagai orang yang mukim, sebagian ulama berpendapat bahwa ia tetap dianjurkan untuk melanjutkan puasanya pada hari itu.
Kiai Muiz mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai tata cara ibadah ketika bepergian, terutama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh saat musim mudik.
“Maka memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama perjalanan itu penting. Selain itu, tidak kalah penting adalah membekali diri dengan pengetahuan tentang tata cara ibadah selama perjalanan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan nyaman tanpa mengabaikan kewajiban ibadah. Dengan memahami ketentuan syariat tersebut, umat Islam dapat menentukan pilihan yang tepat antara tetap berpuasa atau memanfaatkan keringanan sebagai musafir sesuai kondisi masing-masing.