fin.co.id - Umat Islam baru saja menuntaskan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H. Namun, bagi sebagian orang, kewajiban ibadah ini belum sepenuhnya usai. Mereka yang terpaksa membatalkan puasa karena alasan syar'i—seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau siklus haid bagi wanita—wajib mengganti hari-hari tersebut melalui puasa qadha.
Secara harfiah, qadha memiliki arti menyelesaikan atau menunaikan. Dalam konteks syariat, puasa qadha merupakan puasa pengganti untuk hari-hari Ramadan yang terlewat, yang pelaksanaannya berlangsung di luar bulan suci.
Al-Qur'an secara eksplisit menegaskan kewajiban ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman bahwa barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib mengganti puasa tersebut sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.
Niat Puasa Qadha
Niat menjadi rukun paling utama dalam menjalankan ibadah ini. Para ulama menekankan agar umat Islam melafalkan niat di dalam hati sejak malam hari hingga sebelum waktu fajar tiba saat sahur.
Mengutip NU Online, berikut adalah lafaz niat puasa qadha:
“Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.”
Artinya: "Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."
Kapan Waktu Terbaik Membayar Utang Puasa?
Para ulama sangat menyarankan umat Islam untuk melunasi utang puasa sesegera mungkin sebelum fajar Ramadan tahun berikutnya terbit. Berikut adalah pilihan waktu yang bisa Anda ambil: