Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Begini Cara Tetap Kreatif Tanpa Langgar Aturan

lifestyle.fin.co.id - 01/04/2026, 15:45 WIB

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Begini Cara Tetap Kreatif Tanpa Langgar Aturan

Aturan baru larang anak punya akun medsos pribadi. Foto: Freepik.

fin.co.id - Pemerintah resmi mengatur aktivitas anak di ruang digital, dan aturan ini langsung memicu perhatian publik. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Sistem Elektronik atau yang dikenal sebagai PP Tunas, anak di bawah usia 16 tahun kini tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial pribadi.

Namun, apakah aturan ini otomatis membatasi kreativitas anak? Ternyata tidak. Justru, ada cara cerdas agar anak tetap bisa aktif dan berkembang di dunia digital tanpa melanggar regulasi.

Anak Tetap Bisa Berkarya, Tapi Harus Bareng Orang Tua

Psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan, menegaskan bahwa anak tetap bisa membuat konten kreatif di media sosial. Kuncinya ada pada kolaborasi dengan orang tua.

Menurutnya, anak sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi. Dengan pendekatan ini, anak tetap memiliki “panggung” untuk berekspresi tanpa kehilangan aspek perlindungan yang diatur pemerintah.

“Ya kenapa enggak berkolaborasi dengan orang tua? Anak boleh kok dengan orang tua berkolaborasi dengan tetap anak bisa berselancar media sosial, bisa punya panggung, tapi tadi bukan akun pribadi. Jadi tidak memangkas kreativitas anak, meningkatkan potensi anak melalui media sosial,” jelasnya dikutip dari ANTARA.

Pendekatan ini juga memberikan keuntungan tambahan. Orang tua bisa langsung mengawasi aktivitas anak, sekaligus membimbing mereka dalam menggunakan platform digital secara sehat dan bertanggung jawab.

PP Tunas: Bukan Sekadar Larangan, Tapi Perlindungan

Banyak yang mengira aturan ini hanya membatasi akses anak ke dunia digital. Padahal, tujuan utamanya jauh lebih besar: melindungi data dan privasi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa regulasi ini lahir dari urgensi nyata. Berbagai studi dan kasus hukum di negara lain menunjukkan bahwa data anak sering dieksploitasi, bahkan dimonetisasi secara tidak etis.

Kondisi ini menjadi alarm serius. Tanpa perlindungan yang jelas, anak-anak rentan menjadi korban di ruang digital yang semakin kompleks.

Dengan adanya PP Tunas, pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia tidak mengalami risiko serupa.

Peran Orang Tua Jadi Kunci Utama

Seiring hadirnya aturan ini, tanggung jawab orang tua juga meningkat. Mereka tidak hanya sekadar mengizinkan atau melarang, tetapi harus aktif mengawasi dan mendampingi anak saat menggunakan media sosial.

Pendampingan ini tidak hanya soal keamanan digital. Lebih dari itu, kehadiran orang tua dapat memperkuat hubungan emosional dengan anak.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern