Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka: Catat Syarat dan Cara Daftarnya
Pemerintah resmi buka pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka. Simak syarat, jadwal, dokumen wajib, dan kuota war ticket selengkapnya
fin.co.id - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti secara langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pengumuman penting ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Masyarakat luas yang ingin merayakan momen bersejarah kemerdekaan bangsa dapat segera mengakses laman resmi di pandang.istanapresiden.go.id. Pendaftaran gelombang pertama ini dibuka mulai hari ini hingga tanggal 7 Agustus 2026 mendatang tepat pukul 10.00 WIB.
Kementerian Sekretariat Negara mengingatkan seluruh calon peserta agar memperhatikan batas waktu tersebut. Pasalnya, panitia akan menutup portal pendaftaran lebih awal apabila kuota peserta telah terpenuhi pada masing-masing hari pendaftaran.
Baca Juga
Kriteria dan Ketentuan Peserta Upacara HUT ke-81 RI
Sebelum mengakses situs pendaftaran, masyarakat wajib memastikan diri telah memenuhi seluruh kriteria dan ketentuan ketat yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Berikut adalah rincian persyaratan lengkap bagi calon peserta:
Status Kewarganegaraan: Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Batas Usia: Peserta minimal harus berusia 12 tahun tepat pada tanggal 17 Agustus 2026. Panitia memberikan aturan tegas bahwa peserta dilarang keras membawa balita ke area istana.
Baca Juga
Kondisi Kesehatan: Peserta harus berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit bawaan yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain di tengah kerumunan, serta sudah melengkapi status vaksinasi nasional.
Batasan Pendaftaran: Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya memberikan hak untuk melakukan satu kali permohonan pendaftaran undangan upacara.