Trend . 30/09/2026, 07:59 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Namun, apakah Hari Kesaktian Pancasila 2026 termasuk libur nasional?
Jawabannya, bukan. Masyarakat tetap menjalani aktivitas seperti biasa pada 1 Oktober 2026 karena pemerintah tidak menetapkan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari libur nasional.
Pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam daftar tersebut, 1 Oktober tidak masuk sebagai tanggal merah.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila sendiri berkaitan dengan upaya mengenang keberhasilan bangsa Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman Gerakan 30 September (G30S/PKI) pada 1965.
Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah tanggal sebagai hari libur nasional sepanjang 2026.
Berikut daftar lengkapnya:
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa 1 Oktober 2026 tidak tercantum sebagai hari libur nasional.
Namun, Hari Kesaktian Pancasila tetap menjadi momentum penting untuk mengenang sejarah bangsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media