Trend

Dana KJP Plus Tahap 2 2026 Gelombang 1 Cair, Cek Besaran dan Cara Pencairannya

KJP Plus Tahap II 2026 mulai cair. Cek jumlah penerima, besaran dana tiap jenjang, cara pencairan, dan aturan tarik tunai Rp100.000.

Dana KJP Plus Tahap 2 2026 Gelombang 1 Cair, Cek Besaran dan Cara Pencairannya
KJP Plus Tahap II 2026 mulai cair. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai menyalurkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk periode Agustus.

Penyaluran bantuan pendidikan tersebut berlangsung secara bertahap mulai 5 Oktober 2026. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) menetapkan 661.209 pelajar sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I.

Sebelum masuk daftar penerima, calon penerima harus melewati serangkaian pemeriksaan data. Pemerintah mencocokkan data tersebut dengan sejumlah basis data lain untuk melihat kondisi keluarga secara lebih menyeluruh.

Pengecekan antara lain mencakup status pekerjaan anggota keluarga sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepemilikan kendaraan roda empat, serta kepemilikan tanah dan bangunan. Pemerintah juga memperhatikan aset tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar UPT P4OP dalam unggahan Instagram resminya pada Rabu, 07 Oktober 2026.

Rincian Dana KJP Plus Tahap II Gelombang I Agustus 2026

Besaran bantuan KJP Plus berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Selain dana personal bulanan, peserta didik di sekolah swasta juga bisa memperoleh tambahan bantuan untuk pembayaran SPP.

Berikut rinciannya:

Rincian Dana KJP Plus Tahap II Gelombang I Agustus 2026

  • SD, SDLB, MI

    - Jumlah penerima: 328.145 murid

    - Dana personal: Rp250.000 per bulan

    - Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

  • SMP, SMPLB, MTs

    - Jumlah penerima: 171.366 murid

    - Dana personal: Rp300.000 per bulan

    - Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan

  • SMA, SMALB, MA

    - Jumlah penerima: 53.612 murid

    - Dana personal: Rp420.000 per bulan

    - Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan

  • SMK

    - Jumlah penerima: 103.820 murid

    - Dana personal: Rp450.000 per bulan

    - Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan

  • PKBM

    - Jumlah penerima: 4.266 murid

    - Dana personal: Rp300.000 per bulan

    - Tambahan SPP sekolah swasta: Tidak ada

Bagaimana Cara Mencairkan Dana KJP Plus?

Dana KJP Plus masuk langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing peserta didik. Namun, penerima perlu menunggu sampai seluruh proses administrasi selesai sebelum bisa mencairkan atau menggunakan dana tersebut.

Tahapannya mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, pencetakan kartu ATM, hingga proses pemindahbukuan dana.

Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat menggunakan dua cara untuk mengambil dana KJP Plus.

1. Tarik Dana melalui Teller Bank DKI

Berita Terkait