Masuk Desil 5? Cek Bansos yang Masih Bisa Didapat
Desil 5 DTSEN masih berpeluang mendapat bansos. Simak jenis bantuan, syarat prioritas, dan cara mengajukan perubahan data.
fin.co.id - Masyarakat yang masuk desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memiliki peluang untuk menerima bantuan sosial (bansos)
Namun, peluang tersebut bergantung pada jenis program dan kriteria penerima yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami posisi desilnya agar bisa mengetahui bantuan apa saja yang masih berpotensi mereka dapatkan.
Apa Itu Desil 5 DTSEN?
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dalam DTSEN, desil 5 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah bawah.
Gambaran kondisi kelompok ini mencakup kemampuan menggunakan listrik untuk kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak di sekolah yang lebih baik, serta menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan meskipun nilainya kecil.
Baca Juga
Daftar Bansos untuk Desil 5 DTSEN, Mana yang Masih Bisa Didapat?
Tidak semua program bantuan sosial memberikan prioritas yang sama kepada setiap kelompok desil. Berikut rincian peluang masyarakat desil 5 untuk beberapa program bantuan.
- PKH (Program Keluarga Harapan): Desil 5 bukan kelompok prioritas penerima. Program ini memprioritaskan masyarakat desil 1–4 DTSEN.
- BPNT/Program Sembako: Desil 5 bukan kelompok prioritas karena program ini memprioritaskan masyarakat desil 1–4 DTSEN.
- PIP (Program Indonesia Pintar): Murid dari keluarga desil 5 tidak termasuk kelompok penerima prioritas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PIP diberikan kepada murid desil 1–4 DTSEN.
- PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Masyarakat desil 5 masih berpeluang menerima bantuan berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah, bukan uang tunai langsung.
Cara Mengubah Desil DTSEN Jika Data Tidak Sesuai
Bagaimana jika seseorang merasa posisi desil dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya?
Baca Juga
Masyarakat dapat mengajukan pemeringkatan ulang kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Pengajuan ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kantor kecamatan, atau dinas sosial setempat.
Selain datang langsung ke kantor terkait, masyarakat juga bisa mengajukan pembaruan data melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut langkah-langkah pengajuan pembaruan data melalui aplikasi tersebut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pastikan aplikasi sudah tersedia di perangkat yang digunakan.
- Login ke akun. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.
- Buka menu Profil. Setelah berhasil masuk, cari menu Profil pada halaman utama aplikasi.
- Pilih Request Pembaruan Data. Gunakan menu tersebut untuk mengajukan pembaruan informasi.
- Jawab pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya. Isi informasi dengan jujur dan sesuaikan jawaban dengan keadaan ekonomi serta kondisi rumah tangga saat ini.
- Tunggu petugas pendamping sosial. Setelah mengajukan pembaruan, masyarakat perlu menunggu petugas pendamping sosial datang ke rumah.
Satu hal penting yang perlu masyarakat perhatikan adalah jadwal pemeringkatan DTSEN. BPS melakukan pemeringkatan setiap tiga bulan sekali.