Trend . 12/10/2026, 14:49 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Tarif listrik 12-18 Oktober 2026 tidak mengalami kenaikan. PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pada periode tersebut masih mengikuti skema penyesuaian tarif Triwulan IV 2026.
Mengacu pada informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Begitu juga dengan 24 golongan pelanggan bersubsidi yang masih menikmati tarif tetap.
PLN menerapkan skema penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan. Dalam menentukan tarif, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro yang dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik.
Beberapa indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 12-18 Oktober 2026 berdasarkan kategori pelanggan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media