Apa Itu MoU dan Bagaimana Cara Membuatnya? Berikut Penjelasan Serta Tipsnya

Apa Itu MoU dan Bagaimana Cara Membuatnya? Berikut Penjelasan Serta Tipsnya

Sumber: Pexels.com--

FIN.CO.ID - MoU atau atau Memorandum of Understanding merupakan suart perjanjian kedua belah pihak ketika mengadakan kegiatan atau aktivitas tertentu secara legal dan di bawah kendali hukum. MoU atau memorandum of understanding adalah bagian penting dari perjanjian dan kesepakatan bisnis. 

Dalam Bahasa Indonesia, MoU sering diartikan sebagai nota kesepakatan, nota kesepahaman, atau perjanjian kerja sama bahkan perjanjian pendahuluan. 

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengenal dokumen yang disebut dengan nota kesepahaman. Namun, bila kita mengamati praktik pembuatan kontrak, utamanya kontrak dalam bisnis nota kesepepahaman bukan istilah baru. 

Dalam hal ini, penggunaan nota kesepahaman didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. 

Artinya, perjanjian kerja sama seperti MoU ini, mengikat kedua belah pihak namun kekuatannya tidak secara langsung dijamin oleh undang-undang, atau cenderung mengikat secara moral. 

BACA JUGA:


Sumber: Pexels.com--

Lalu bagaimana cara pembuatan atau penulisan MoU yang tepat? Berikut adalah tipsnya.

Menjelaskan Maksud dari Kerja Sama Bisnis

Dalam MoU hal pertama yang terpenting adalah bagaimana noat kesepahaman antara dua belah pihak dapat selara dan kemudian dituangkan dalam surat yang telah disepakati bersama-sama.

MoU juga sebaiknya mencantumkan dan menguraikan langkah-langkah apa saja yang akan diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam MoU ini dalam rangka mencapai tujuan dan batasan kerja sama yang dicita-citakan.

Adapun contoh yang dapat kalian gunakan sebagai referensi adalah sebagai berikut:

"Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani, pendampingan tenaga medis dan/atau psikolog sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal yang tertera di surat ini."

BACA JUGA:

Rangga Dipa

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.