Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah Rp 40.000 per Orang

Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijriah Rp 40.000 per Orang

Ilustrasi zakat fitrah.-baznas.go.id-

FIN.CO.ID - Berapa nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah tahun ini? Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menetapkan nilainya sebesar Rp40.000 per orang.

Besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp16.000 per kilogram. Yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras atau Rp40.000 jika dikonversikan ke uang tunai.

“Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp40.000 per orang,” ujar Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan Sabtu, 24 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia menyampaikan setelah besaran ini ditetapkan, masyarakat khususnya kaum Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Sebab, zakat fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah serta ibnu sabil.

“Untuk zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas,” ujarnya.

BACA JUGA:

 

Rizal Husen

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.