Catat! Dokter Influencer Dilarang Promosi Produk di Medsos, Ini Fatwa Etiknya

Catat! Dokter Influencer Dilarang Promosi Produk di Medsos, Ini Fatwa Etiknya

Dokter Influencer Dilarang Keras Promosi Produk di Medsos-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, mempromosikan produknya di media sosial (medsos).

Larangan itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan. MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Di Indonesia masih belum diperbolehkan,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) IDI dokter Djoko Widyarto di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024.

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan. Terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

BACA JUGA:

Rizal Husen

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.