Jika berada di tempat lain selain Madinah, maka sunnagnya adalah dibunuh tanpa perlu di peringatkan.
Mengacu kepada pendapat Imam An-Nawawi ini, artinya jika ada ular yang masuk ke dalam rumah tidak ada mengapa jika ingin dibunuh, malah hukumnya sunnah yang berarti justru kita akan mendapat pahala dari Allah SWT jika dikerjakan alias ular yang masuk ke dalam rumah kita kemudian kita bunuh
Apalagi jika ular yang masuk ke dalam rumah, tergolong ular yang berbahaya karena mengandung bisa dan racun. Belum lagi bentuk fisik ular yang bagi sebagian orang terlihat menyeramkan sehingga dikhawatirkan bisa menakutkan seisi rumah.
Terkait jenis ular masih dari Hadist Nabi Muhammad SAW juga terdapat jenis ular yang boleh dibunuh. Dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh ular. Terlebih Rasulullah menekankan untuk membunuh dua jenis ular.
اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ
Artinya : Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang dipunggungnya ada dua garis putih dan ular pendek, karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan (HR : Bukhari).