Religi . 03/12/2023, 21:00 WIB
Penulis : Puspa Sari Dewi | Editor : Reza Fahlevi
Hal ini demi menjaga hapalan bagi mereka yang sedang menghapal Al-Quran agar tidak terputus.
Seperti dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjabarkan bahwa mengingat lamanya masa haid, ulama Malikiyah memperbolehkan muslimah yang sedang haid membaca Al Quran dengan dalil istishsan, yaitu mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena suatu kemaslahatan.
Namun, hukum membaca Al Quran saat haid ini akan menjadi haram jika telah selesai masa haid, tetapi mensucikan diri dengan mandi janabah.
Pendapat ini bersifat mu’tamad di kalangan mazhab Maliki di tengah lemahnya pendapat yang membolehkannya membaca Al-Quran dengan syarat tidak dalam keadaan junub menjelang haid. Wallallah bissawab
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media