Serba Serbi . 09/02/2024, 15:53 WIB

Apa Itu MoU dan Bagaimana Cara Membuatnya? Berikut Penjelasan Serta Tipsnya

Penulis : Rangga Dipa  |  Editor : Rizal Husen


Sumber: Pexels.com--
Seperti yang kita telah ketahui, dalam perjanjian bisnis tentu ada landasan dan kesepakatan agar tidak ada lagi ketimpangan apalagi hal yang merugikan salah satu pihak. Selain dari teknis penulisan pasal, tanggal dan waktu serta maksud tujuan yang tertuang di dalam MoU, kalian juga harus menguaraikan dengan jelas tujuan dari bisnis tersebut.

Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.

Lebih lanjut Nota Kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota Kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk.

Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya.

BACA JUGA:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com