Religi . 09/02/2024, 04:24 WIB
Penulis : Kiky Adeana Sisca | Editor : Khanif Lutfi
Dalam pembuatannya, kedua belah pihak harus memperhatikan prinsip keterbukaan, kejujuran, keseimbangan kepentingan, dan berpikir panjang.
Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang berguna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan.
PT.Portal Indonesia Media