Religi . 09/02/2024, 04:24 WIB
Penulis : Kiky Adeana Sisca | Editor : Khanif Lutfi
Meskipun perjanjian pra nikah dianggap sah dalam Islam, tetapi dalam membuatnya, kedua belah pihak harus memperhatikan beberapa prinsip etika, antara lain:
Perjanjian pra nikah pada dasarnya adalah dokumen hukum yang sah dalam Islam asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan syariat Islam dan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam pembuatannya, kedua belah pihak harus memperhatikan prinsip keterbukaan, kejujuran, keseimbangan kepentingan, dan berpikir panjang.
Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang berguna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media