Meskipun perjanjian pra nikah dianggap sah dalam Islam, tetapi dalam membuatnya, kedua belah pihak harus memperhatikan beberapa prinsip etika, antara lain:
- Keterbukaan dan Kejujuran: Kedua belah pihak harus jujur dan terbuka satu sama lain dalam membuat perjanjian tersebut. Tidak boleh ada unsur penipuan atau manipulasi dalam pembuatan perjanjian.
- Keseimbangan Kepentingan: Perjanjian tersebut harus mengakomodasi kepentingan bersama kedua belah pihak dan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
- Berpikir Panjang: Kedua belah pihak harus mempertimbangkan secara matang isi perjanjian tersebut dan dampaknya dalam jangka panjang.
Perjanjian pra nikah pada dasarnya adalah dokumen hukum yang sah dalam Islam asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan syariat Islam dan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam pembuatannya, kedua belah pihak harus memperhatikan prinsip keterbukaan, kejujuran, keseimbangan kepentingan, dan berpikir panjang.
Dengan demikian, perjanjian pra nikah dapat menjadi instrumen yang berguna untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan.